Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana, yang meliputi: pengertian; tempat dan sifat; pembagiannya; sejarahnya; tujuan dan teorinya; ruang lingkup kekuatan berlakunya; int…
Suatu tindakan pidana dirumuskan untuk pembuat tinggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang suati delik yang didesain untuk pembuat tunggal tersebut, dibuatlah ketentuan tentang “penyertaan” (deelneming). Dilihat dari teori pembuatan yang restriktif, ketentuan tentang penyerta…
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Buku ini menggambarkan tentang ajaran kausalitas, digunakan untuk menemukan perbuatan yang menjadi sebab (sebab-sebab) timbulnya akibat yang dilarang. Dalam banyak kasus, sulit sekali menentukan perbuatan yang menjadi sebab, sehingga sulit menakar pertanggungjawaban pidana pelaku. Akibatnya sangat fatal, keadilan materiel tidak bisa ditegakkan. Sebut saja beberapa kasus yang menjadi perhatian p…
Kendati kepastian hukum dan keadilan sering kali dipertentangkan, namun hukum pidana justru mensyaratkan keselarasan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpebuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konk…