Suatu tindakan pidana dirumuskan untuk pembuat tinggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang suati delik yang didesain untuk pembuat tunggal tersebut, dibuatlah ketentuan tentang “penyertaan” (deelneming). Dilihat dari teori pembuatan yang restriktif, ketentuan tentang penyerta…
Kendati kepastian hukum dan keadilan sering kali dipertentangkan, namun hukum pidana justru mensyaratkan keselarasan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpebuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konk…