Kendati kepastian hukum dan keadilan sering kali dipertentangkan, namun hukum pidana justru mensyaratkan keselarasan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpebuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkā¦