Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana, yang meliputi: pengertian; tempat dan sifat; pembagiannya; sejarahnya; tujuan dan teorinya; ruang lingkup kekuatan berlakunya; int…