Ketidakterpenuhinya hak istri atas suami disebabkan oleh ketidaksiapan pasangan dalam menempuh kehidupan rumah tangga yang akhirnya istri harus meninggalkan keluarga demi mencari nafkah. Seringkali usia pernikahan pasangan baru belum mencapai 10 rentan akan perceraian bagi pasangan yang belum mapan. Berdasarkan problematika, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah usia pernikahan tenag…
Dalam mengadili suatu perkara, pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tentu melihat apakah ia berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat dengan berdasarkan pada kompetensi absolut yang dimiliki masing- masing pengadilan di lingkungan lembaga peradilan tertentu. Namun dalam praktiknya, ada pengadilan di lembaga peradilan umum yang menganggap perkara yang sedang diajukan o…
Islam mengharapkan perkawinan yang akadnya bernilai sakral dan dapat dipertahankan untuk selamanya (permanent) oleh suami istri. Namun, dalam berumah tangga kadang-kadang mengalami persengketaan dan percekcokan yang berkepanjangan. Perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh suami istri, bila rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan lagi. Indonesia adalah negara Hukum. San…
Hukum acara peradilan agama merupakan hukum yang mengatur cara mengajukan gugatan kepada pengadilan agama,cara pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggungat,cara hakim bertindak,baik sebelum maupun saat pemeriksaan dilaksanakan,dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat,serta cara melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dengan d…
Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…
Peradilan Agama di Indonesia keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka. Semenjak pemerintahan kolonial Belanda peradilan agama telah diakui secara resmi meskipun nama sebutannya berbeda di setiap daerah. Perjalanan panjang peradilan agama yang mengalami pasang surut, kadangkala wewenang dan kekuasaannya sesuai dengan nilai-nilai Islam serta realitas kehidupan masyarakat. Namun, tak jarang p…