Hukum acara peradilan agama merupakan hukum yang mengatur cara mengajukan gugatan kepada pengadilan agama,cara pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggungat,cara hakim bertindak,baik sebelum maupun saat pemeriksaan dilaksanakan,dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat,serta cara melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dengan d…