Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kas…
Tindak pidana korupsi dalam kenyataannya tidak hanya melibatkan orang per orang, akan tetapi bisa juga berkaitan dengan kepentingan korporasi. Dan pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan perwujudan ditempatkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana. Bahasan utama dalam buku ini diantaranya tentang kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, korupsi dan korporasi di Indonesia, dan lain-lain.
Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana, yang meliputi: pengertian; tempat dan sifat; pembagiannya; sejarahnya; tujuan dan teorinya; ruang lingkup kekuatan berlakunya; int…
Suatu tindakan pidana dirumuskan untuk pembuat tinggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang suati delik yang didesain untuk pembuat tunggal tersebut, dibuatlah ketentuan tentang “penyertaan” (deelneming). Dilihat dari teori pembuatan yang restriktif, ketentuan tentang penyerta…
Hukum perusahaan tentunya merupakan salah satu materi pembelajaran hukum yang harus selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa yang akan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, lebih-lebih menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Oleh sebab itu, sajian materi pembelajaran hukum perusahaan tentunya tidak cukup hanya dilihat dari sisi keindonesiaan, akan tetapi patu…
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …