Hukum acara peradilan agama merupakan hukum yang mengatur cara mengajukan gugatan kepada pengadilan agama,cara pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggungat,cara hakim bertindak,baik sebelum maupun saat pemeriksaan dilaksanakan,dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat,serta cara melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dengan d…
Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…
Peradilan Agama di Indonesia keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka. Semenjak pemerintahan kolonial Belanda peradilan agama telah diakui secara resmi meskipun nama sebutannya berbeda di setiap daerah. Perjalanan panjang peradilan agama yang mengalami pasang surut, kadangkala wewenang dan kekuasaannya sesuai dengan nilai-nilai Islam serta realitas kehidupan masyarakat. Namun, tak jarang p…