Utang piutang yaitu salah satu bentuk muamalah yang bercorak ta'awan (pertolongan) kepada pihak lain agar dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam praktik utang piutang diperbolehkan meminta agunan sebagai jaminan hutang Dalam fiqih muamalah dikenal dengan istilah rahn (gadai). Agunan berada dibawah kekuasaan murtahin sebagai pemberi hutang. Pada pemanfaatan barang jaminan berawal dari transaksi utan…
Buku yang ada di hadapan pembaca kali, diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan untuk mendalami ekonomi syariah, terutama di sekitar akad syariah dan jaminan kebendaan yang berasal dari akad syariah. Buku ini dapat menjadi tambahan referensi bagi para peminat ekonomi syariah, baik kalangan akademis maupun praktisi. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
931305006