Utang piutang yaitu salah satu bentuk muamalah yang bercorak ta'awan (pertolongan) kepada pihak lain agar dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam praktik utang piutang diperbolehkan meminta agunan sebagai jaminan hutang Dalam fiqih muamalah dikenal dengan istilah rahn (gadai). Agunan berada dibawah kekuasaan murtahin sebagai pemberi hutang. Pada pemanfaatan barang jaminan berawal dari transaksi utan…