Seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara diam-diam telah menerima, baik secara murni maupun secara bersyarat. Selanjutnya, apabila si ahli waris dianggap tidak pernah sebagai ahli waris akibat penerimaan warisan secara murni adalah harta warisan dan harta kekayaan bercampur, segala kewajiban si pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris…
Buku ini memberikan pengetahuan dan penjelasan bagi pembaca tentang masalah-masalah kewarisan yang terjadi di masyarakat Indonesia yang mana masih berlaku pluralisme hukum, yaitu masih berlakunya hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata barat secara bersamaan termasuk hukum terkait pewarisan. Buku ini memuat ketiga hukum waris tersebut yaitu hukum waris berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam term…
Hukum waris merupakan salah satu dari hukum kekeluargaan yang sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamkan kematian. Setelah kematian bagaimanakan pembagian hak harta warisan tersebut untuk di pindahkan kepada ahli warisnya, di Indonesia hukum waris terdapat 3 hukum yang mengatur; hukum waris perdata, hukum …
Sistem pembagian bagi waris terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III, dan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping) Buku ini memberikan …