Seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara diam-diam telah menerima, baik secara murni maupun secara bersyarat. Selanjutnya, apabila si ahli waris dianggap tidak pernah sebagai ahli waris akibat penerimaan warisan secara murni adalah harta warisan dan harta kekayaan bercampur, segala kewajiban si pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris…
Yayasan sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri. Buku ini terdiri atas tiga bab yaitu pendahuluan, prinsip transparansi dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Bab ketiga menguraik…