Wali sebagai unsur pokok yang harus ada dalam pernikahan menurut jumhur ulama menempati posisi rukun sehingga ketiadaan wali menyebabkan batalnya pernikahan secara hukum. Berbeda dengan pandangan imam Hanafi dan ulams ulama yang berafiliasi kepada madzhab Hanafi yang hanya memposisikan wali sebagai syarat dalam pernikahan, itupun dalam pandangannya, hanya terbatas pada perempuan yang masih belu…
Keberadaan wali dalam perkawinan merupakan salah satu sebab sahnya ikatan perkawinan. Penetapan wali nikah bagi anak yang dilahirkan akibat hubungan diluar nikah antara kedua orang tuanya membawa masalah tersendiri