Wali sebagai unsur pokok yang harus ada dalam pernikahan menurut jumhur ulama menempati posisi rukun sehingga ketiadaan wali menyebabkan batalnya pernikahan secara hukum. Berbeda dengan pandangan imam Hanafi dan ulams ulama yang berafiliasi kepada madzhab Hanafi yang hanya memposisikan wali sebagai syarat dalam pernikahan, itupun dalam pandangannya, hanya terbatas pada perempuan yang masih belu…