Seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara diam-diam telah menerima, baik secara murni maupun secara bersyarat. Selanjutnya, apabila si ahli waris dianggap tidak pernah sebagai ahli waris akibat penerimaan warisan secara murni adalah harta warisan dan harta kekayaan bercampur, segala kewajiban si pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris…
buku ini menyajikan pembahasan yang detail mengenai hukum waris dari tinjauan hukum perdata. pembahasan tersebut antara lain mengenai ketntuan umum hukum waris, mewaris dengan cara mengganti, golongan ahli waris, pewarisan anak luar nikah dan lain-lain. Disertakan juga contoh-contoh kasus untuk menggambarkan pewarisan dalam berbagai kasus.