Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang -undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan pen…