Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang -undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan pen…
Umum dipahami, dalam menggunakan profesionalisme dan integritas, dalam hal ini kemandirian dan kebebasan hakim menerima, memeriksa, mengadili dan atau memutus, khususnya perkara pidana, secara teoritis dijamin oleh undang-undang, secara praktis juga tidka ada hambatan. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, tidak pernah ada pengaruh secara langsung baik dari atasan, teman seprofesi maupu…