Ketidakterpenuhinya hak istri atas suami disebabkan oleh ketidaksiapan pasangan dalam menempuh kehidupan rumah tangga yang akhirnya istri harus meninggalkan keluarga demi mencari nafkah. Seringkali usia pernikahan pasangan baru belum mencapai 10 rentan akan perceraian bagi pasangan yang belum mapan. Berdasarkan problematika, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah usia pernikahan tenag…
Islam mengharapkan perkawinan yang akadnya bernilai sakral dan dapat dipertahankan untuk selamanya (permanent) oleh suami istri. Namun, dalam berumah tangga kadang-kadang mengalami persengketaan dan percekcokan yang berkepanjangan. Perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh suami istri, bila rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan lagi. Indonesia adalah negara Hukum. San…