Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwanegara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. UU Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan…
Buku ini membangun suatu konstruksi hukum baru, dan memulai bangunan Sistem hukum Pancasila yang bermartabat, yang tidak lagi menggantungkan diri kepada justifikasi teoritis yang datang dari luar, khususnya dari filsafat yang dibangun di Barat. Buku ini tidak ideologis, yaitu bersifat doktriner dalam mengajarkan sistem hukum Indonesia untuk anti Barat.
Buku ini mengkaji aspek teoritis ilmu perundang-undangan yang relatif baru dalam khasanah keilmuan. Di samping itu juga membahas aspek teoritis tentang norma hukum, asas hukum dan macam=macam sumber hukum.