Mediator merupakan pihak netral dalam proses mediasi yang memiliki peran, yaitu membujuk para pihak berperkara menerima usulan tertentu dalam rangka penyelesaian sengketa. Dalam melaksanakan perannya, mediator mempunyai hambatan yang disebabkan oleh latar belakang dan sikap (kepribadian) para pihak berperkara yang berbeda-beda, serta egoisme dari para pihak berperkara untuk bercerai. Sehin…
Peraturan Mahkamah Agung atau disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah dasar tentang prosedur mediasi yang telah menggantikan dasar hukum dari PERMA sebelumnya. Terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama terutama di Pengadilan Agama Jombang. Peran mediator sebagai pihak netral sangat menentukan hal berjalannya pros…