Mediator merupakan pihak netral dalam proses mediasi yang memiliki peran, yaitu membujuk para pihak berperkara menerima usulan tertentu dalam rangka penyelesaian sengketa. Dalam melaksanakan perannya, mediator mempunyai hambatan yang disebabkan oleh latar belakang dan sikap (kepribadian) para pihak berperkara yang berbeda-beda, serta egoisme dari para pihak berperkara untuk bercerai. Sehin…