Perdagangan di Indonesia saat ini banyak didominasi oleh perdagangan barang dan jasa yang merupakan kerjasama antara pengusaha indonesia dan pengusaha asing, atau pengusaha indonesia dengan pengusaha indonesia. Salah satu kerjasama bisnis barang dan jasa tersebut adalah waralaba (franchise). Pada awalnya waralaba merupakan konsep bisnis mengenai pemberian penggunaan hak atas kekayaan intelektua…
Buku ini mengupas secara jelas dan tuntas teori dan asas perancangan kontrak, kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MoU) secara hukum, dan jenis akta sebagai tempat dituangkannya isi kontrak. Pengetahuan yang baik tentang kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) tentunya dapat mencegah para pihak yang bersangkutan mencantumkan klausal-klausal dalam kontrak yang dapat menimbulkan mas…
Kontraktor adalah orang yang bertanggung jawab melaksanakan dan menyelesaikan berbagai macam proyek infrastruktur, seperti bangunan, jalan, jembatan, atau proyek fisik dan struktur bangunan lain. Seorang kontraktor harus memahami desain, ukuran, dan istilahistilah yang digunakan dalam gambar desian tersebut. Buku ini mengupas tentang seluk beluk dunia kontraktor. Meskipun permasalahan kontrakto…
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketent…
Hukum Kontrak ( contarct of law;bahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam bahasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam buku III KUH Perdata. Buku III KU…
Kontrak adalah bagian dari bentuk perjanjian yang bersifat bisnis dan bentuknya tertulis. Dalam sistem hukum perjanjian syariah, kontrak mempunyai arti yang lebih spesifik, yakni ikatan dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum. Kontrak syariah memiliki tujuh asas hukum sebagai dasarnya, yaitu: kebebasan (al-hurriyyah). persamaan/kesetaraan (al-musawah), keadilan (al-adl/al-adalah…