Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketent…
Kehadiran buku ini di harapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif bagi para pembaca baik dari kalangan mahasiswa/akademi,praktisi hukum hingga masyarakat luas yang berminat dalam mempelajari hukum perdata khususnya hukum yang mengatur mengenai ihwal perorangan dann kebendaan dalam lalu lintas hubungan masyarakat