Dengan perubahan batas usia perkawinan perempuan yaitu menjadi 19 tahun membuat jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melonjak secara signifikan. Hal tersebut dikarenakan dengan dinaikkannya menjadi 19 tahun membuat perempuan yang dulunya usia 16-18 tahun yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin sedangkan dengan dinaikkannya batas usia menjadi 1…
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 mengatur batas usia di mana perempuan umur 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun. Namun pada pasal 2 terdapat pengecualian di mana dapat melakukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dalam perkara permohonan dispensasi kawin nomor 031/Pdt.P/2019/PA.Kdr majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hukum ketetapan putusan NO yang dij…
Skripsi ini berjudul "Menghafal Niat Mandi Jinabat dan DoaJima' Sebagai Syarat Terkabulnya Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang". Penelitian ini mengambil objek di Pengadilan Agama kabupaten Jombang, karena pada pengadilan ini terdapat syarat informal sebagai syarat dispensasi kawin yakni menghafal niat mandi jinabat dan doa jima'. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui …
Dispensasi kawin merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang kepada calon mempelai yang masih dibawah usia pelaksanaan perkawinan. ketentuan usia dalam undang-undang perkawinan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan pasangan suami istri dan keturunananya serta untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang tidak berakhir pada perceraian. Namun berkaitan dengan dispensasi kawin undang-…
901101008