Dengan perubahan batas usia perkawinan perempuan yaitu menjadi 19 tahun membuat jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melonjak secara signifikan. Hal tersebut dikarenakan dengan dinaikkannya menjadi 19 tahun membuat perempuan yang dulunya usia 16-18 tahun yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin sedangkan dengan dinaikkannya batas usia menjadi 1…