DESKRIPSI Buku ini diperuntukkan secara khusus untuk memenuhi mata kuliah Hukum Perbankan Syariah yang dilengkapi hasil penelitian. Demikian pula teriring harapan agar setelah membaca buku ini pembaca dapat memahami penggunaan pengetahuan yang dipelajari tentang Hukum Perbankan Syariah.
Lembaga keuangan dan perbankan selama ini masih banyak dikuasai oleh transaksi kegiatan ekonomi yang bersifat spekulatif dalam kehidupan perekonomian masyarakat modern, yakni dengan menggunakan instrumen bunga sebagai penggerak utama kegiatan perekonomiannya. Padahal kegiatan perekonomian yang berbasis pada pembungaan uang (ribawi) tersebut ternyata tidak mampu bertahan kokoh dalam menghadapi h…
Dalam buku ini dibahas secara lengkap tentang berbagai lembaga keuangan syariah, khususnya yang terdapat di Indonesia berikut sejarah, landasan hukum, dan perbedaannya dengan lembaga sejenis dalam sistem keuangan konvensional. Di antara lembaga yang menjadi pusat pembahasan dalam buku ini adalah: Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Lembaga Zakat dan Wakaf, Dana Pensiun, BMT, Leasing, dan Mo…
Tindak pidana perbankan temasuk sebagai tindak pidana kerah putih (White Collar Crimes) mengacu pada sosiokultur atau budaya masyarakat barat. Tindak pidana perbankan merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Perbankan (UU No 7 Tahun 1992) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI N…
Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang perbankan syariah. Himpunan fatwa ini dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan syariah di Indonesia. Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin m…
Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan …
Islam sebagai agama tidak hanya berbicara masalah akidah dan ibadah, tetapi juga konsep-konsep ekonomi yang diarahkan pada tujuan syiar dengan mempertimbangkan faktor keselamatan. Baitul Mal wa Tamwil merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah non perbankan yang bersifat informal sekaligus juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Melalui buku ini pembaca dihantarkan untuk memahami konsep …
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya …