Tindak pidana perbankan temasuk sebagai tindak pidana kerah putih (White Collar Crimes) mengacu pada sosiokultur atau budaya masyarakat barat. Tindak pidana perbankan merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Perbankan (UU No 7 Tahun 1992) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI N…