Buku ini memuat ketentuan mengenai konsekuensi atas perubahan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur wakil kepala daerah, sehingga perlu diatur pembagian t ugas antara kepala daerah dan wakilnya agar terjadi disharmoni dan perlu pengaturan mekanise pengisisan jabatan kepala dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan.
Buku ini hadir untuk memaparkan secara gamblang, antara lain, bagaimana proses dan teknik pembentukan sebuh UU yang dimulai dari tahap perencanaan melalui Prolegnas, tahap persiapan, tahap penyusunan RUU, tahap perumusan, tahap pembahasan RUU yang berlangsung di DPR RI, sampai tahap pengesahan, pengundangan, dan tahap penyebarluasan UU yang baru dibentuk.