Hukum acara peradilan agama merupakan hukum yang mengatur cara mengajukan gugatan kepada pengadilan agama,cara pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggungat,cara hakim bertindak,baik sebelum maupun saat pemeriksaan dilaksanakan,dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat,serta cara melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dengan d…
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum Islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis Islam. Hukum perdata Islam telah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagaian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinan, peme…
Sinopsis: SPSS 20 merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengolahan data statistik. SPSS banyak dimanfaatkan karena penggunaannya yang cukup mudah. Keunggulan SPSS 20 adalah menyediakan cara yang mudah untuk analisis statistik dan sistem manajemen data menggunakan statistik deskriptif dalam mengolah data bisnis. Buku ini ditujukan bagi Anda para mahasiswa dan profesional yang menggunakan SPSS …
Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan p…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perda…
tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif, yaitu: pertama,memeriksa dan mengadili perkara ; kedua, memberi perlindungan hukum dan keadilan; ketiga,menyelesaikan sengketa.
Melakukan penelitian tidak harus turun ke lapangan dengan mengunjungi lokasi penelitian tertentu. Penelitian lapangan, hampir selalu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi ketika kita menggunakan metode penelitian kuantitatif, Kita harus menggandakan kuesioner serta biaya akomodasi yang tidak sedikit, terlebih lagi bila responden sangat banyak. Buku ini memberikan sebuah alternatif ba…