Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 mengatur batas usia di mana perempuan umur 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun. Namun pada pasal 2 terdapat pengecualian di mana dapat melakukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dalam perkara permohonan dispensasi kawin nomor 031/Pdt.P/2019/PA.Kdr majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hukum ketetapan putusan NO yang dij…
Masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan satui, Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu Desa yang melaksanakan perkawinan menggunakan tradisi Jujuran sebagai bentuk menghormati dan melestarikan adat budaya leluhur. Jujuran ialah suatu pemberian dari calon keluarga mempelai laki-laki kepada calon keluarga mempelai perempuan dengan bentuk berupa uang yang diberikan atas dasar kesepakatan kedua…
Dikalangan masyarakat Dusun Sugihwaras masih terdapat suatu tradisi yang sangat kental dengan adat kejawennya, Meskipun masyarakat notabenenya Islam yang semestinya menjalankan sesuatu sesuai syariat Islam namun realitas yang terjadi pada masyarakat masih mempertahankan Tradisi larangan pernikahan nglangkahi saudara kandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis de…
Perkawinan adalah suatu akad untuk menghalalkan hubungan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hal yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah dan mawadah. Suatu akad perkawinan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Hal ini dikarenak…
Buku ini berisi tentang proses penyelesaian konflik perkawinan di pengadilan agama menurut hukum keluarga di Indonesia. Dengan mengetahui proses tersebut, sumber dan akar tradisi dari penyelesaian konflik tersebut juga akan diketahui. Selain itu, orientasi yang lain dari penerbitannya buku ini antara lain:1) Untuk mengetahui proses penyelsaian konflik perkawinan menurut hukum islam. Dengan demi…