Perkawinan adalah suatu akad untuk menghalalkan hubungan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hal yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah dan mawadah. Suatu akad perkawinan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Hal ini dikarenak…
Hadharat al-Islam fi dirasat Toynbee li at-tarikh