Text
Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian antara franchisor (pewaralaba) dan franchisee (terwaralaba): studi kasus pada usaha Proo Tea di Kota Kediri)
Syirkah adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana keuntungan dan kerugian dibagi antara masing-masing pihak yang berserikat sesuai dengan kesepakatan. Salah satu pengembangan dari bentuk syirkah yaitu pada usaha waralaba yang mana terdapat pihak pewaralaba dan pihak terwaralaba. Dalam hal ini, untuk mengembangkan usahanya pihak terwaralaba menggunakan campuran rasa Nutrisari pada teh yang dijual, tidak pada pada menggunakan campuran saja tetapi juga menggunakan logo teh dan juga gelas dari selain logo Proo Tea serta menambahkan menu pendamping lainnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja sama pada usaha Proo Tea pasal 11. Permasalahan dari penelitian ini adalah: bagaimanakah penyimpangan pada pelaksanaan perjanjian antara franchisor (pewaralaba) dan franchisee (terwaralaba) pada usaha Proo Tea di Kota Kediri? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut?
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode dalam mengumpulkan data yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak pewaralaba dan terwaralaba tidak sesuai dengan kontrak kerjasama usaha Proo Tea yang mana terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak terwaralaba yang tidak sesuai dengan kontrak kerjasama Proo Tea pasal 11. Sedangkan jika dilihat dari hukum Islam yaitu ijab qobul yang dilakukan oleh para pihak, praktik yang dilakukan oleh pihak terwaralaba usaha Proo Tea diperbolehkan karena sesuai dengan ijab qobul pihak pewaralaba dan pihak terwaralaba pada saat akan melaksanakan perjanjian kerjasama usaha Proo Tea.
Tidak tersedia versi lain