Text
Fikih muamalah kontemporer jilid 2 : membahas persoalan sosial dan ekonomi kekinian
Di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngeTwit, like comment and share!, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain yang dihadapi hampir setiap hari oleh masyarakat.
Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar untuk (salah satunya) memastikan menjawab pertanyaan dengan pembahasan yang substansial, menghimpun dan menguatkan, mengapresiasi dan memberi solusi. Seperti bahasan yang berkriteria wajib, rukun, dan prioritas untuk dilakukan atau ditinggalkan, dibutuhkan oleh masyarakat umum, ditanyakan oleh masyarakat luas, dan mendesak untuk dijelaskan.
Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, ojek daring, cashback e-money, crowdfunding, paylater, bank syariah tidak sesuai syariah?, sukuk tabungan, purchase order, reksa dana syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, bagi hasil, sale and lease back, berutang untuk umrah, THR, parsel dan masalah keseharian lain yang tak terbatas.
Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini , Penulis berikhtiar -dalam menjawab pertanyaan- untuk memastikan dan merujuk pada gambaran yang benar terhadap masalah, dalil yang bisa dijadikan landasan, maqashid syariah, adab muamalah, fikih aulawiat dan muwazanah, fatwa salaf (pendapat para ulama dalam literatur klasik), pendapat yang memudahkan, ijtihad kolektif (seperti fatwa DSN dan Standar Syariah Internasional AAOIFI), serta perundang-undangan terkait
“Saya sudah menelaah poin-poin penting dalam buku ini, beserta masalah-masalah yang ada di dalamnya. Dan, saya menyimpulkan bahwa buku ini sangat komprehensif, mencakup banyak permasalahan yang dibutuhkan oleh setiap Muslim, dalam mempertahankan prinsip dan juga memanfaatkan kemajuan modern untuk menunjukkan bahwa syariah ini ada keleluasaan.”
—Syeikh Abdu Sattar Abu Gudah, Anggota Lembaga Fikih Internasional dan Anggota Majelis Syariah AAOIFI, Jeddah
Tidak tersedia versi lain