Text
Pola komunikasi orang tua nikah beda agama bagi religiusitas anak
Indonesia merupakan Negara majemuk dengan berbagai keragaman suku, ras, budaya dan agama. Keragaman tersebut yang membuat fenomena terjadinya pernikahan beda agama, namun di Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama terjadi. Seperti dalam pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, "Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Pola Komunikasi Nikah Beda Agama di daerah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, dalam membentuk religiusitas anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses komunikasi dan problematika yang dihadapi pasangan nikah beda agama
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan skunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi di daerah Banyakan Kabupaten Kediri. Data dianalisa menggunakan metode analisis Miles and Huberman dengan mengemukakan bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara integrative dan berlangsung secara terus-menerus, sehingga datanya sudah jenuh. Dengan landasan teori pola komunikasi, nikah beda agama dan religiusitas.
Di Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, terdapat keragaman agama, hal tersebut membuka banyak kemungkinan terjadinya pernikahan beda agama di desa tersebut. Keluarga pernikahan beda agama menggunakan pola komunikasi intraksional dan memberikan feedback, cenderung menggunakan pendekatan psikologi dan ekonomi, dengan menggunakan nilai nilai toleransi, saling menghargai agar tidak terjadi kesalah pahaman antar anggota keluarga. Sejak kecil anak diarahkan dan diajarkan pada semua agama yang di anut oleh orang tua, namun pada saat menginjak usia dewasa atau dalam Islam menggunakan istilah usia balligh, anak di berikan kebebasan terhadap pemilihan agama yang benar-benar diyakini sang anak
Tidak tersedia versi lain