Indonesia merupakan Negara majemuk dengan berbagai keragaman suku, ras, budaya dan agama. Keragaman tersebut yang membuat fenomena terjadinya pernikahan beda agama, namun di Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama terjadi. Seperti dalam pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, "Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya…