Text
Pandangan Penghulu KUA Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Terhadap Pembacaan Shighat Taklik Talak
Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis,
jauh dari kata perceraian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan rumah tangga
yang dibangun sedemikian rupa akan berakhir oleh sebab-sebab yang sulit
dihindari. Untuk meminimalisir sebab-sebab terjadinya perceraian, suami istri
dapat melakukan suatu perjanjian, salah satunya adalah shighat taklik talak. Akan
tetapi perjanjian perkawinan bukan syarat atau kewajiban dalam perkawinan baik
menurut hukum Islam maupun Undang-undang Perkawinan. Sedangkan
praktiknya di KUA Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pembacaan shighat taklik
talak sangat diupayakan, bahkan diharuskan. Dalam latar belakang peneliti
memfokuskan penelitian sebagai berikut:
(1) Bagaimana perspektif Penghulu
KUA Kecamatan Sukorejo Kota Blitar terhadap shighat taklik talak
(2)Apakah
alasan Penghulu KUA Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sangat mengupayakan,
dan bahkan mengharuskan pembacaan shighat taklik talak?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis
deskriptif, dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data
utama penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data
tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti
adalah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini menemukan fakta bahwa (1)Perspektif Penghulu KUA Kecamatan
Sukorejo Kota Blitar terhadap shighat taklik talak adalah sebagai penyeimbang
hak suami dan istri, sebagai pengingat suami akan tanggungjawabnya, sebagai
upaya kemashlahatan, dan untuk melindungi istri dari tindakan semena-mena
suami. (2) Sedangkan alasan Penghulu KUA Kecamatan Sukorejo Kota Blitar
sangat mengupayakan, dan bahkan mengharuskan pembacaan shighat taklik talak
adalah sebagai bentuk tanggungjawab Penghulu sebagai Pejabat Nikah terhadap
masyarakatnya, untuk memuliakan kaum perempuan, sebagai jalan mendatangkan
kemashlahatan, sebagai bukti otentik di Pengadilan Agama. Serta pengalaman
Penghulu KUA Kecamatan Sukorejo Kota Blitar saat bertugas di Pasuruan ketika
hakim tidak mengabulkan gugatan cerai seorang istri terhadap suami karena
pelanggaran taklik talak dengan alasan suami tidak membaca dan menandatangani
taklik talak tersebut.
Tidak tersedia versi lain