Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis, jauh dari kata perceraian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan rumah tangga yang dibangun sedemikian rupa akan berakhir oleh sebab-sebab yang sulit dihindari. Untuk meminimalisir sebab-sebab terjadinya perceraian, suami istri dapat melakukan suatu perjanjian, salah satunya adalah shighat taklik talak. Akan tetapi perjanj…