Text
PERAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI PASCA PEMBERLAKUAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Jombang Tahun 2017)
Peraturan Mahkamah Agung atau disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah
dasar tentang prosedur mediasi yang telah menggantikan dasar hukum dari PERMA
sebelumnya. Terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan
keberhasilan mediasi di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama terutama di
Pengadilan Agama Jombang. Peran mediator sebagai pihak netral sangat menentukan
hal berjalannya proses mediasi itu sendiri. Berdasarkan konteks penelitian, peneliti
menfokuskan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana kinerja mediator non hakim
pasca pemberlakuan PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Jombang
tahun 2017.(2) Bagaimana peran mediator non hakim dalam keberhasilan mediasi
pasca pemberlakuan PERMA No. 1 Tahun2016 di Pengadilan Agama Jombang.
Penelitian ini menjelaskan kinerja dan peran mediator non hakim dalam
keberhasilan mediasi pasca pemberlakuan Perma No. 1 tahun 2016 di Pengadilan
Agama Jombang. Dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan
kualitatif sendiri adalah suatu proses penelitian yang berdasarkan metodologi yang
menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung
ditempat lokasi di lapangan tempat terdapatnya yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa (1) Kinerja
mediator non hakim pasca pemberlakuan PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan
Agama Jombang tahun 2017 sudah sesuai dengan amanat Perma dan telah
melaksanakan kinerja, tugas serta fungsinya secara maksimal, terbukti dengan adanya
kesepakatan perdamaiaan sebagian pada saat mediasi pada mediasi yang gagal,
walaupun mediasi yang berhasil hanya ada 4 perkara dari jumlah 455 perkara yang
telah dimediasi pada tahun 2017 atau 0.87% dari keseluruhan perkara. (2) Peran
mediator non hakim dalam keberhasilan mediasi pasca pemberlakuan PERMA No. 1
Tahun2016 di Pengadilan Agama Jombang. Yang sudah sesuai dengan ketentuan
umum pada PERMA No. 1 Tahun 2016 yaitu mediator adalah hakim atau pihak lain
yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak
dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Tidak tersedia versi lain