Peraturan Mahkamah Agung atau disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah dasar tentang prosedur mediasi yang telah menggantikan dasar hukum dari PERMA sebelumnya. Terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama terutama di Pengadilan Agama Jombang. Peran mediator sebagai pihak netral sangat menentukan hal berjalannya pros…