Text
Perilaku Pengusaha Kos Sebagai Wajib Pajak Ditinjau Dari Fiqih Muamalah (Studi Kasus Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri)
Dalam praktiknya, selain sewa-menyewa termasuk kedalam mu’amalah
madiyah, juga tidak terlepas perannya dari segi akhlak dan perilaku, yang disebut
dengan muamalah adabiyah, yaitu muamalah yang ditinjau dari segi subjeknya,
yakni manusia sebagai pelakunya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perilaku Pengusaha Kos
sebagai wajib pajak ditinjau dari fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara
jelas, lengkap dan systematis tentang focus penelitian yang meliputi system dan
prosedur Perilaku Pengusaha Kos. Data yang digunakan oleh penelitian adalah
data primer dan data sekunder dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil Penelitian disimpulkan bahwa Perilaku pengusaha kos dalam hal ini
tidak sesuai dengan Norma perilaku produsen muslim yang seharusnya
Menghindari sifat tamak dan rakus. Pengusaha kos dalam hal ini masih banyak
yang menghindar dalam pembayaran pajak tesebut. Masyarakat tidak semua sadar
dalam membayar pajak. Jika wajib pajak tidak patuh maka akan menimbulkan
tidakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian pajak yang pada
akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak berkurang.
Banyaknya permasalahan yang ada, terkadang membuat pengusaha kos
terjebak untuk melakukan segala cara untuk mencapai tujuannya, apalagi jika
tujuannya hanya untuk mencari laba dan keuntungan semata. Maka sering terjadi
perbuatan negatif, yang akhirnya menjadi kebiasaan dalam prilaku pengusaha kos
tersebut. Jika demikian, maka tidak jarang bisnis diidentikkan dengan perbuatan
yang kotor, karena terdapat perilaku bohong, tamak, rakus, khianat, ingkar janji,
tipu menipu dan lain sebagainya.
Sebagaimana diajarkan dalam sewa-menyewa bahwasanya salah satu
hikmah sewa-menyewa adalah menolak kemudaratan dan kemungkaran. Namun
nyatanya masih banyak sekali pengusaha kos yang enggan untuk membayarkan
pajaknya dengan berbagai macam alasan. Islam memberikan rambu-rambu
pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini
juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam hal ini. Karena itulah
seorang Muslim yang akan menjadi pelaku pengusaha kos harus memahami
hukum-hukum dan aturan Islam yang diatur dalam fiqih muamalah. Bisnis yang
baik tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, tidak membuat suasana yang
tidak kondusif pada saingan bisnisnya, dan memiliki izin usaha yang sah.
Tidak tersedia versi lain