Text
Hukum kewarisan islam di Indonesia
Hukum kewarisan islam di Indonesia sudah ditetapkan oleh masyarakat Indonesia sejak abad ke-7 yaitu sejak masuknya agama islam ke nusantara. Khususnya pada era krajan-kerajaan islam di nusantara. Hukum kewarisan islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan islam tetap diberlakukan bagi umat isla oleh pemerintah Indonesia sebagai living law (hukum yang hidup) di tengah masyarakat muslim. bahkan perkara waris islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang semula berlaku asas choice of law, yaitu seseorang yang beragama islam dapt memilih hukum yng digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, rtinya perkara waris orang islam wajib diselesaikan di Pengadilan Agama.
Mata kuliah hukum kewarisan islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini harus dikuasai oleh mahasiwa untuk dapat beracara di Pengadilan Agama baik sebagai Hakim, maupun Advokat.
Oleh karena itu, buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum kewarisan islam. Buku ini merupakan buku teks (buku daras) perkuliahan di lingkungan Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.