Tubuh manusia tersusun atas berbagai sistem organ yang diatur oleh sistem suatu sistem luar biasa yang disebut sistem koordinasi. Pada manusia, sistem koordinasi tersusun atas tiga sistem organ, yaitu sistem saraf, sistem hormon dan sistem indra. Saraf merupakan sel utama yang menyusun sistem koordinasi. Dengan adanya sel saraf, rangsang yang diterima oleh reseptor akan diteruska ke otak atau s…
Buku ini membahas mengenai: Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia. Asas-asas Umum Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah, Kompetensi Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah, Sumber Hukum Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah, Kedudukan Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah. Penyelesaian sengketa pada Lembagaa Keuangan Syariah, Gugatan dan Permohonan Pembuatan, Proses dalam Peradilan…
Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system), yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah, yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut, bank syariah disebut …
Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonom…
Buku ini pada mulanya merupakan materi perkuliahan yang penulis sampaikan di beberapa Perguruan Tinggi Umum (PTU). Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari pendidikan Agama Islam. Mata kuliah Pendidikan Agama Islam merupakan mata kuliah wajib di seluruh program studi pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) di Indonesia. Diharapkan buku ini dapat digunakan oleh para aka…
Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354.…
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke – 7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik …