Text
Peradilan agama Indonesia : sejarah, konsep dan praktik Pengadilan Agama
Peradilan Agama di Indonesia keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka. Semenjak pemerintahan kolonial Belanda
peradilan agama telah diakui secara resmi meskipun nama sebutannya berbeda di setiap daerah. Perjalanan panjang peradilan agama yang mengalami pasang surut, kadangkala wewenang dan kekuasaannya sesuai dengan nilai-nilai Islam serta realitas kehidupan masyarakat. Namun, tak jarang pula kekuasaan dan kewenangannya dibatasi dengan berbagai regulasi,
kebijakan/peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan kepentingan kekuasaan dan golongan masyarakat tertentu agar lembaga peradilan agama lemah.