Bagi Pemohon yang berstatus sebagai PNS ketika akan bercerai maka harus memperoleh surat izin cerai dari atasan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Dan bagi hakim yang terikat dengan SEMA No. 5 Tahun 1984, maka sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ini diinstruksikan agar memerintahkan Pemohon untuk melam…