Sejak awal kemunculannya pada masa pemerintahan kolonial Belanda hingga kini, hukum kepailitan telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni dimulai dengan berlakunya Faillisement Verordening Stb.19o5 No. 217 Jo. Stb. 1906 No.348, UU No. 4 Tahun 1998, hingga UU No. 37 Tahun 2004. Berbagai perubahan dilakukan demi mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang nnuncul dan guna melindungi kepentiā¦