Kematian adalah hal yang mutlak akan terjadi pada apa saja yang hidup. Putusnya perkawinan yang terjadi akibat kematian seorang suami, maka seorang istri yang ditinggalkan wajib melaksanakan ‘Ih}da>d yakni masa berkabung atas meninggalnya suami. Adapun masa ‘ih}da>d tersebut adalah empat bulan sepuluh hari disertai dengan larangan-larangannya yakni keluar rumah, bersolek, memakai pakaian ya…