Ketika hukum diperankan sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social eigeneering) maka tak pelak telah menempatkan peraturan perundang- undangan pada posisi yang sangat penting dalam mengatur tata kehidupan masyarakat. Namun demikian, karena terlalu dominannya peran pemerintah dan parlemen dalam pembentukan hukum tertulis dengan lanskap sosial politik yang tidak demokratis maka telah men…