Buku ini merupakan terjemahan dari karya Philippe Nonset dan Philip Selznick, yakni “Law and Society in Transition: Toward Responsive Law”. Di kalangan akademisi hukum Indonesia. edisi bahasa Inggris buku ini sudah tidak asing lagi. Selain dijadikan rujukan dalam kajian hukum. buku ini juga mengilhami lahirnya beberapa teori dan konsep baru dalam bidang hukum