Dalam gerak ekonomi yang semakin berkembang dan persaingan usaha yang semakin ketat tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pelaku usaha yang mengambil keuntungan pengambilan tarif dengan cara melakukan praktik pembulatan nominal. Hal ini memunculkan ketidaksesuaian antara syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam. Salah satu usaha yang melakukan kebijakan tersebut terlihat pada pelaku usaha …