Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang berbersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan media untuk menengahi perkara perceraian dan berperan untuk mendamaikan, sehingga suami istri men…